Perubahan Tanggal Jatuh Tempo PPh

Perubahan Tanggal Jatuh Tempo PPh: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan terkait tanggal jatuh tempo untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). Ini penting bagi wajib pajak agar tidak terkena denda atau sanksi administrasi akibat keterlambatan. Berikut penjelasan ringkasnya.
Apa yang Berubah?
Sebelumnya, batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21, 22, 23, dan 25 adalah tanggal 10 untuk pembayaran dan tanggal 20 untuk pelaporan di bulan berikutnya. Namun, melalui ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), jatuh tempo pembayaran dan pelaporan disesuaikan menjadi sebagai berikut:
-
Pembayaran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
-
Pelaporan: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (tidak berubah).
Perubahan ini berlaku untuk jenis pajak tertentu, terutama yang menggunakan sistem e-Bupot atau e-Filing.
Dampaknya bagi Wajib Pajak
Perubahan ini memberikan ruang waktu tambahan bagi wajib pajak untuk menyetor PPh ke kas negara. Namun, tetap penting untuk memperhatikan jenis pajak yang terkena dampak dan memastikan tidak ada keterlambatan.
Jika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur atau e-Bupot, pastikan untuk memperbarui sistem atau mengikuti panduan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
Kesimpulan
Perubahan tanggal jatuh tempo PPh ini bertujuan mempermudah kepatuhan pajak dan memberikan fleksibilitas tambahan kepada wajib pajak. Pastikan Anda mengetahui jenis pajak yang terdampak dan menyesuaikan jadwal pembayaran serta pelaporan agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi.
Selalu periksa update dari DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan Anda mengikuti aturan terbaru.