Finance

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Memahami Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan Tambahan bagi Pekerja Indonesia

Ketidakpastian dalam dunia kerja adalah hal yang tidak bisa dihindari. Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja, dan dampaknya terhadap kehidupan pekerja bisa sangat besar. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas: memberikan perlindungan finansial sementara bagi pekerja yang terkena PHK agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

JKP resmi berlaku sejak 2021 melalui Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan merupakan pelengkap dari jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Apa saja manfaat JKP?

JKP memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK:

  1. Uang tunai: Peserta yang memenuhi syarat akan menerima uang tunai maksimal selama 6 bulan. Besarannya adalah 45% dari upah bulanan selama 3 bulan pertama dan 25% selama 3 bulan berikutnya.

  2. Akses informasi pasar kerja: Peserta akan dibantu mengakses lowongan pekerjaan melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

  3. Pelatihan kerja: Peserta bisa mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan atau mengalihkan profesi agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.

Siapa yang berhak mendapatkan JKP?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan JKP. Syarat utamanya adalah:

  • Berstatus pekerja dengan hubungan kerja (PKWT atau PKWTT) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

  • Telah mengikuti program JKK, JKM, dan JP.

  • Mengalami PHK, bukan mengundurkan diri secara sukarela atau dipecat karena pelanggaran berat.

  • Telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan bekerja minimal 6 bulan secara terus-menerus.

Penting juga dicatat bahwa program ini tidak membebani iuran pekerja atau pemberi kerja. Pendanaan JKP berasal dari anggaran pemerintah dan pengalihan sebagian iuran dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sudah ada.

Bagaimana cara klaim JKP?

Pekerja yang mengalami PHK bisa mengajukan klaim JKP secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini mencakup verifikasi data, bukti PHK, dan kelayakan program. Setelah diverifikasi, manfaat uang tunai dan layanan lainnya akan segera diberikan.

Kesimpulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah langkah konkret pemerintah untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial sementara, tetapi juga membuka jalan bagi pekerja untuk bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru. Di tengah ketidakpastian dunia kerja, JKP hadir sebagai bentuk solidaritas negara terhadap warganya yang membutuhkan perlindungan ekstra.

Related Articles

Back to top button