Finance

Aset Investasi Wajib Dimasukan ke SPT Tahunan di Coretax

Aset investasi wajib dimasukkan ke SPT Tahunan melalui Coretax karena berkaitan langsung dengan kewajiban pelaporan harta oleh wajib pajak. Banyak orang masih mengira bahwa hanya penghasilan yang perlu dilaporkan, padahal aset yang dimiliki, termasuk hasil investasi, juga harus dicantumkan secara lengkap dan benar. Kesalahan atau kelalaian dalam melaporkan aset dapat menimbulkan pertanyaan dari otoritas pajak di kemudian hari.

Dalam sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, aset investasi dilaporkan pada bagian daftar harta. Prinsip dasarnya sederhana. Semua aset yang masih dimiliki sampai akhir tahun pajak wajib dilaporkan, terlepas dari apakah aset tersebut menghasilkan penghasilan pada tahun berjalan atau tidak.

Jenis aset investasi pertama yang wajib dimasukkan adalah saham. Saham yang dimiliki, baik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun saham perusahaan tertutup, harus dilaporkan berdasarkan nilai perolehan. Yang perlu dicatat adalah harga beli, bukan nilai pasar saat pelaporan. Banyak wajib pajak keliru dengan menggunakan harga pasar terbaru, padahal yang diminta adalah nilai historis saat pembelian.

Reksa dana juga termasuk aset investasi yang wajib dilaporkan. Semua jenis reksa dana, seperti pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham, harus dicantumkan. Sama seperti saham, nilai yang digunakan adalah nilai perolehan. Jika pembelian dilakukan secara bertahap, nilai perolehan merupakan akumulasi dari seluruh dana yang telah disetorkan.

Emas dan logam mulia untuk tujuan investasi juga tidak boleh diabaikan. Emas batangan, koin emas, atau logam mulia lain yang disimpan sebagai investasi wajib dilaporkan sebagai harta. Nilai yang dicantumkan adalah harga beli. Jika emas diperoleh sebagai hadiah atau warisan, nilai perolehan dapat menggunakan nilai wajar pada saat diterima.

Properti yang dibeli sebagai instrumen investasi, seperti rumah sewa, apartemen, ruko, atau tanah kosong, termasuk aset yang wajib masuk dalam SPT Tahunan. Properti dicatat berdasarkan harga perolehan, termasuk biaya tambahan yang dikeluarkan saat pembelian, seperti biaya notaris dan pajak terkait transaksi.

Selain itu, investasi dalam bentuk surat berharga negara, obligasi korporasi, peer to peer lending, dan penyertaan modal dalam usaha juga wajib dilaporkan. Untuk pinjaman di platform P2P, nilai yang dilaporkan adalah saldo pokok pinjaman yang masih berjalan per akhir tahun.

Penting untuk diingat bahwa pelaporan aset bukan berarti langsung dikenakan pajak. Pajak dikenakan atas penghasilan, bukan atas kepemilikan aset. Daftar harta berfungsi sebagai alat transparansi untuk melihat kesesuaian antara penghasilan, pengeluaran, dan pertambahan aset.

Kesimpulannya, semua aset investasi yang masih dimiliki hingga akhir tahun pajak wajib dimasukkan ke SPT Tahunan melalui Coretax. Pelaporan yang lengkap dan konsisten membantu menghindari masalah pajak di masa depan serta mencerminkan kepatuhan sebagai wajib pajak yang baik.

Related Articles

Back to top button