Blogging Jobs

Skema Tax Amnesty Jilid 2

Skema Tax Amnesty Jilid 2: Strategi Pemerintah untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pengampunan pajak melalui Tax Amnesty Jilid 2, atau yang secara resmi dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Skema ini diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak dengan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela.

Latar Belakang dan Tujuan

Tax Amnesty Jilid 1 pada 2016–2017 mencatat hasil signifikan, tetapi masih ada harta yang belum sepenuhnya diungkap oleh wajib pajak. Melalui PPS yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya sebelum sanksi yang lebih berat diberlakukan, khususnya terkait implementasi sistem Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dua Skema Utama PPS

Program ini terdiri dari dua skema utama:

  1. Skema I (Pasal 5 UU HPP)
    Ditujukan kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty 2016–2017 yang masih memiliki harta tersembunyi per 31 Desember 2015. Tarif yang dikenakan berkisar antara 6% hingga 11%, tergantung pada repatriasi aset dan penempatan dalam instrumen investasi dalam negeri.

  2. Skema II (Pasal 6 UU HPP)
    Ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang belum pernah ikut Tax Amnesty sebelumnya dan memiliki harta perolehan 2016–2020 yang belum dilaporkan di SPT. Tarifnya antara 12% sampai 18%, dengan ketentuan tambahan jika harta tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan dalam negeri.

Syarat dan Ketentuan

Agar dapat mengikuti PPS, wajib pajak harus:

  • Memiliki NPWP aktif

  • Mengungkapkan harta secara jujur dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta

  • Membayar pajak penghasilan final berdasarkan tarif yang berlaku

  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan perpajakan

Respons dan Dampak

PPS berhasil menghimpun pengungkapan harta lebih dari Rp500 triliun dan menyumbang penerimaan pajak tambahan yang signifikan. Selain itu, program ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam meningkatkan transparansi pajak dan membangun budaya kepatuhan sukarela.

Kesimpulan

Tax Amnesty Jilid 2 melalui skema PPS adalah upaya strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan memperbaiki sistem perpajakan nasional. Meskipun memberikan kemudahan, program ini juga mempertegas komitmen penegakan hukum di bidang pajak. Bagi wajib pajak, program ini menjadi momentum terakhir untuk memperbaiki kepatuhan sebelum risiko sanksi dan investigasi meningkat seiring peningkatan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi harta tersembunyi.

Related Articles

Back to top button