Finance

Sasaran Utama Perpajakan UU Cipta Kerja

Sasaran Utama Perpajakan dalam UU Cipta Kerja: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kepatuhan Pajak

Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mendorong kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu pilar penting dalam UU ini adalah reformasi perpajakan. Ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan kompetitif di tingkat global.

Berikut adalah beberapa sasaran utama perpajakan dalam UU Cipta Kerja:

1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

UU Cipta Kerja menyasar peningkatan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Pemerintah menyadari bahwa sistem perpajakan yang terlalu rumit atau membebani justru membuat banyak pelaku usaha enggan atau kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Maka, dilakukan penyederhanaan prosedur dan aturan agar lebih ramah terhadap pelaku usaha, terutama UMKM. Dengan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan konsisten, diharapkan tingkat kepatuhan meningkat secara alami.

2. Mendorong Investasi dan Daya Saing

Salah satu hambatan investasi di Indonesia adalah beban pajak yang dianggap kurang kompetitif dibanding negara-negara tetangga. UU Cipta Kerja menjawab tantangan ini dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap. Dari yang sebelumnya 25%, menjadi 22%, dan direncanakan turun lagi menjadi 20%. Penurunan tarif ini diharapkan mampu menarik investor asing sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan dalam negeri untuk berkembang lebih cepat.

3. Perlakuan Pajak yang Lebih Adil dan Netral

UU Cipta Kerja menghapuskan pajak atas dividen dalam negeri bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang investasinya tetap di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendorong reinvestasi laba perusahaan agar bisa memperkuat ekonomi nasional. Selain itu, pendekatan perpajakan berbasis keadilan juga dilakukan dengan memastikan bahwa semua pelaku ekonomi, termasuk ekonomi digital, dikenai kewajiban pajak secara setara.

4. Pemberdayaan UMKM

UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja, UMKM mendapatkan perhatian khusus dengan diberikannya tarif pajak final yang rendah serta simplifikasi administrasi. Tujuannya jelas: memudahkan UMKM dalam menjalankan usahanya, sekaligus memperluas basis pajak tanpa membebani mereka secara berlebihan.

5. Memperkuat Basis Pajak di Era Ekonomi Digital

Perkembangan ekonomi digital membuat banyak transaksi tidak tercatat dalam sistem perpajakan konvensional. UU Cipta Kerja merespons hal ini dengan memberlakukan pemajakan atas transaksi digital lintas negara. Platform digital asing yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia dikenai kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Kesimpulan

UU Cipta Kerja tidak hanya mengubah lanskap ketenagakerjaan dan investasi, tetapi juga mereformasi sistem perpajakan secara signifikan. Fokus utamanya adalah membangun sistem pajak yang lebih adil, sederhana, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan yang pro-bisnis dan inklusif, reformasi perpajakan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong Indonesia menuju ekonomi yang lebih kuat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button