Perubahan Tanggal Jatuh Tempo PPh

Perubahan Tanggal Jatuh Tempo PPh: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala melakukan penyesuaian regulasi guna meningkatkan kepatuhan dan efisiensi sistem perpajakan. Salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan PPh.
Sebelumnya, batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh biasanya jatuh pada tanggal 10 dan 20 bulan berikutnya, tergantung jenis PPh-nya. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, pemerintah telah melakukan revisi terhadap jadwal ini, yang berdampak langsung pada perencanaan dan kepatuhan wajib pajak.
Apa Saja Jenis PPh yang Terkena Dampak?
Perubahan ini mencakup beberapa jenis PPh, di antaranya:
-
PPh Pasal 21 – Pajak atas penghasilan karyawan.
-
PPh Pasal 22 – Pemungutan pajak atas kegiatan impor dan penjualan barang tertentu.
-
PPh Pasal 23 – Pajak atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah.
-
PPh Pasal 25 – Angsuran pajak bagi wajib pajak badan atau orang pribadi.
-
PPh Final – Termasuk UMKM yang dikenakan tarif final 0,5%.
Masing-masing jenis PPh ini memiliki ketentuan baru terkait tanggal jatuh tempo yang wajib diperhatikan agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat berujung pada denda atau sanksi administratif.
Perubahan Utama dalam Jatuh Tempo
Perubahan yang diberlakukan menyederhanakan dan menyelaraskan jadwal pelaporan dan pembayaran. Contohnya:
-
PPh Pasal 21 dan 23 yang semula dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kini diperpanjang hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
-
Untuk pelaporan SPT Masa, jatuh tempo yang semula tanggal 20 menjadi tanggal 25 bulan berikutnya.
-
PPh Pasal 25 juga mendapat penyesuaian jatuh tempo pembayaran menjadi tanggal 15, memberikan waktu lebih panjang bagi wajib pajak untuk menyusun angsuran pajaknya.
Penyesuaian ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengelola arus kas lebih baik dan mengurangi risiko keterlambatan.
Dampak terhadap Wajib Pajak
Perubahan ini memberikan dampak positif dalam hal fleksibilitas waktu dan kepatuhan administrasi. Dengan tenggat waktu yang lebih longgar, wajib pajak memiliki kesempatan untuk lebih teliti dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Bagi pelaku usaha, hal ini juga membantu dalam manajemen keuangan bulanan, terutama dalam mengatur pembayaran gaji dan kewajiban pajak karyawan.
Namun, perubahan ini juga menuntut adaptasi sistem pelaporan dan keuangan yang digunakan. Software akuntansi dan tim keuangan perlu memperbarui jadwal internal agar tidak terjadi miskomunikasi atau keterlambatan karena masih berpatokan pada regulasi lama.
Kesimpulan
Perubahan tanggal jatuh tempo PPh merupakan langkah positif dari pemerintah untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meski memberikan ruang waktu yang lebih luas, kewaspadaan tetap dibutuhkan. Wajib pajak sebaiknya segera menyesuaikan sistem dan proses internal agar tidak terjadi keterlambatan. Dengan memahami dan mengikuti jadwal terbaru ini, wajib pajak tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga berkontribusi dalam sistem perpajakan yang lebih tertib dan efisien



