Apakah Bisa Merubah Nama PT?

Apakah Bisa Merubah Nama PT? Ini Penjelasan Lengkapnya
Perubahan nama Perseroan Terbatas (PT) termasuk salah satu tindakan hukum yang cukup umum dilakukan oleh pemilik usaha. Alasannya beragam, mulai dari rebranding, diversifikasi usaha, perubahan visi perusahaan, atau sekadar ingin menghadirkan identitas yang lebih kuat di pasar. Pertanyaannya sederhana: apakah bisa merubah nama PT? Jawabannya bisa. Namun prosesnya tidak sesederhana mengganti nama bisnis di media sosial. Ada langkah hukum yang harus diikuti agar perubahan ini sah secara administratif dan diakui negara.
Perubahan nama PT harus melalui prosedur resmi karena nama perusahaan tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perubahan pada AD, termasuk nama, wajib dibuat melalui akta notaris dan kembali mendapatkan pengesahan. Tanpa langkah ini, perubahan nama tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti perbedaan data legal, kesulitan dalam perbankan, hingga hambatan saat bekerja sama dengan pihak lain.
Langkah pertama adalah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS diperlukan untuk mendapatkan persetujuan pemilik saham atas rencana perubahan nama. Keputusan RUPS menjadi dasar bagi notaris untuk membuat akta perubahan AD. Proses ini menunjukkan bahwa perubahan nama bukan keputusan sepihak, melainkan keputusan resmi perusahaan.
Setelah RUPS, notaris akan menyusun akta perubahan AD yang memuat nama baru perusahaan. Akta ini kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemerintah akan memeriksa apakah nama yang diajukan memenuhi ketentuan, tidak menggunakan kata terlarang, dan belum dipakai perusahaan lain. Ini penting untuk menghindari konflik nama yang bisa menimbulkan sengketa hukum.
Jika pengajuan disetujui, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan perubahan nama PT. Mulai dari titik ini, nama baru perusahaan resmi berlaku. Namun pekerjaan belum selesai. Perusahaan masih harus memperbarui berbagai dokumen dan data legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, data pajak, rekening bank, hingga kontrak kerja sama yang masih berjalan. Identitas baru perusahaan harus konsisten di semua dokumen agar tidak ada kebingungan atau masalah administratif.
Perubahan nama juga perlu disosialisasikan kepada karyawan, pelanggan, vendor, dan mitra bisnis. Tujuannya agar semua pihak mengetahui identitas baru perusahaan dan tidak terjadi kekeliruan dalam transaksi atau komunikasi. Dalam praktiknya, perusahaan sering melakukan kampanye internal dan eksternal sebagai bagian dari proses rebranding.
Kesimpulan
Merubah nama PT bukan hanya mungkin, tetapi sepenuhnya sah selama mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Prosesnya melibatkan RUPS, akta perubahan AD oleh notaris, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, perusahaan wajib memastikan semua dokumen dan data administratif diperbarui. Dengan langkah yang tepat, perubahan nama bisa menjadi momen penting untuk memperkuat identitas dan arah baru perusahaan.



