4 Jenis Firma dan Syarat Pendiriannya

4 Jenis Firma dan Syarat Pendiriannya
Dalam dunia bisnis, memilih bentuk usaha yang tepat sangat penting untuk kelangsungan dan pertumbuhan usaha tersebut. Salah satu bentuk usaha yang cukup populer di Indonesia adalah firma. Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan nama bersama. Berikut ini adalah 4 jenis firma yang umum dikenal beserta syarat pendiriannya.
1. Firma Umum (General Partnership)
Firma umum adalah jenis firma yang paling sederhana dan umum. Dalam firma ini, semua sekutu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola dan menanggung risiko usaha.
Ciri-ciri:
-
Semua sekutu bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.
-
Setiap sekutu memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
-
Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.
2. Firma Dagang
Firma dagang fokus pada kegiatan perdagangan atau jual beli barang. Jenis firma ini biasanya digunakan oleh pengusaha yang ingin memperluas usahanya secara kolektif.
Ciri-ciri:
-
Fokus utama pada aktivitas jual beli barang.
-
Dikelola bersama oleh para pendiri.
-
Modal berasal dari para sekutu.
3. Firma Non-Dagang (Firma Jasa)
Jenis firma ini bergerak di bidang jasa, seperti konsultan, hukum, akuntansi, atau desain.
Ciri-ciri:
-
Menyediakan layanan profesional.
-
Umumnya dibentuk oleh para profesional di bidang tertentu.
-
Tanggung jawab tetap tidak terbatas bagi para sekutu.
4. Firma Terbatas
Firma terbatas memiliki satu atau lebih sekutu pasif yang hanya menyetor modal, tanpa ikut serta dalam pengelolaan. Sekutu ini hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
Ciri-ciri:
-
Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
-
Sekutu pasif tidak ikut mengelola usaha.
-
Risiko sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
Syarat Pendirian Firma
Untuk mendirikan firma di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
-
Minimal dua orang pendiri yang sepakat untuk bekerja sama dan menjalankan usaha.
-
Akte pendirian dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke instansi terkait.
-
Nama firma harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
-
Alamat usaha yang jelas dan sah.
-
NPWP perusahaan serta izin usaha sesuai bidang yang dijalankan.
Penutup
Memilih jenis firma yang tepat sangat bergantung pada tujuan bisnis, jenis usaha, dan pembagian tanggung jawab antar pendiri. Pastikan semua perjanjian tertulis secara jelas dalam akta pendirian untuk menghindari konflik di masa depan. Firma bisa menjadi pilihan yang solid bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis secara kolektif dengan mitra terpercaya.